Tuesday, December 14, 2021

Apa itu Unit Produksi ?


Salah satu kebijakan pemerintah untuk meningkatkan profesionalisme dan menumbuhkan jiwa kewiraswastaan guru, staf dan siswa SMK yaitu dengan pendirian unit produksi. Unit Produksi dapat didefinisikan sebagai berikut : 1) Menurut Sukardi (1992), ”Unit Produksi adalah bagian dari perkembangan kegiatan bengkel yang difokuskan kepada memproduksi barang atau jasa tersebut, atau pesanan dari masyarakat sekitar sekolah”. 2) Kepmendikbud Nomor 0490/U/1992 pasal 44 ayat 8 mendefinisikan Unit Produksi sebagai satuan usaha pada SMK yang memproduksi barang atau layanan jasa yang pelaksanaannya diintegrasikan kedalam kegiatan kurikulum atau ekstra kurikuler.3) Dikmenjur (1993) mendefinisikan Unit Produksi adalah suatu upaya mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki oleh SMK, agar dapat dimanfaatkan untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan dan peningkatan kesejahteraan warga SMK. 4) Dikmenjur (1997) mendefinisikan unit produksi sekolah adalah suatu proses kegiatan usaha yang dilakukan di dalam sekolah, bersifat bisnis ( profit oriented ) dengan para pelaku warga sekolah, mengoptimalkan sumber daya sekolah dan lingkungan, dalam berbagai bentuk unit usaha sesuai dengan kemampuan yang dikelola secara profesional.

Berdasarkan pendapat – pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa unit produksi sebagai suatu usaha adalah suatu aktifitas yang berkesinambungan dalam mengelola sumber daya sekolah untuk menghasilkan barang atau jasa yang akan dijual untuk mendapatkan keuntungan.

0 comments:

Post a Comment