Struktur organisasi dalam UP SMK Negeri 2 Sragen menjadi salah satu dari unit kerja sendiri yang memiliki staf dan juga program tersendiri yang nanti akan menghimpun dari beberapa kegiatan di masing – masing program keahlian. Struktur organisasi UP dibuat secara khusus sebagai unit kerja di dalam struktur organisasi sekolah. Adapun pembagian tugas pengelola Unit Produksi adalah sebagai berikut :
1. Penanggung Jawab
Penanggung jawab adalah kepala sekolah yang bertugas memfasilitasi, memonitor dan bertanggung jawab atas kegiatan unit produksi sekolah mulai dari perencanaan, pelaksanaan kegiatan dan evaluasi serta pelaporan unit produksi disekolah.
2. Ketua Unit Produksi
Ketua bertugas membantu kepala sekolah dalam menyelenggarakan unit produksi disekolah dengan rincian sebagai berikut :
a. Menyusun program unit produksi yang disesuaikan dengan tuntutan kurikulum dari setiap program keahlian.
b. Mengkoordinasikan kegiatan unit – unit usaha yang diselenggarakan disekolah.
c. Mengadakan rapat – internal dengan pengelola unit produksi.
d. Mengadakan kerja sama dengan institusi pasangan yang terkait dengan pengembangan usaha.
e. Membuat laporan berkala dan tahunan.
3. Sekretaris
Sekretaris bertugas sebagai berikut :
a. Mengadministrasi segala kegiatan unit produksi sekolah baik keluar maupun kedalam.
b. Membuat surat menyurat dengan pihak – pihak terkait berhubungan dengan pengembangan unit produksi sekolah.
c. Menyiapkan rapat – rapat unit produksi.
d. Menyusun laporan berkala dan akhir tahun.
4. Bendahara
Bendahara bertugas sebagai berikut :
a. Menerima dana yang dikelola oleh pengurus unit produksi sekolah.
b. Membukukan semua penerimaan dan pengeluaran keuangan unit produksi sekolah.
c. Membuat laporan keuangan unit produksi secara berkala dan akhir tahun.
5. Kendali Mutu
Kendali Mutu bertugas mendorong dan mengendalikan seluruh kegiatan unit produksi sekolah agar selalu berusaha meningkatkan mutu pelayanan dan kegiatan serta hasil yang baik.
6. Pemasaran
Pemasaran bertugas mendorong dan memotivasi semua unit usaha yang dikembangkan agar dapat dipasarkan dan terjual dengan baik.
7. Koordinator Unit Usaha
Koordinator unit usaha bertugas merencanakan dan melaksanakan kegiatan usaha yang dikembangkan, dengan rincian sebagai berikut :
a. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan usaha.
b. Mengatur tempat dan jadwal kegiatan yang telah ditetapkan.
c. Mengadministrasi semua kegiatan unit usaha yang dikembangkan.
d. Mengelola keuangan yang menjadi tanggung jawab dari usaha yan diselenggarakan.
e. Membuat laporan berkala dan tahunan.